Amankan Pilkada Serentak, Polres Badung Siapkan Borgol Bagi Provokator dan Pelanggar Prokes

8 Desember 2020, 12:02 WIB
Kapolres Badung memimpin apel, Selasa 8 Desember 2020. Polres Badung turunkan 973 personil amankan Pemilu 2020 dan akan menindak tegas provokator dan pelanggar protokol kesehatan /Dok humas Polres Badung Bali

INDOBALINEWS - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung AKBP Roby Septiadi, SIK memberikan peringatan keras terhadap pelangggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat pemungutan suara di TPS.

Kapolres mengatakan akan beretindak tegas terhadap pelanggar ataupun provokator yang mengajak untuk berkumpul atau mengajak untuk tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Jalan Terus

 

"Jika ada pelangggar apalagi provokator mengajak berkumpul atau tidak mengenakan masker, polisi akan langsung melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Badung kepada wartawan usai memimpin apel pergeseran personel ke TPS di Lapangan Mengwi, Selasa 8 Desember 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Polres Bangli Kawal Pendistribusian Logistik ke Kintamani Bali

Ditambahkan juga oleh Kapolres, terkait pemungutan suara, Polres Badung mengamankan 732 TPS. Polres Badung juga menurunkan 973 personel dan sudah dibagikan APD sesuai standar, yaitu masker, hand sanitizer, sarung tangan dan face sheild atau kacamata.

APD dibagikan sesuai jumlah personel kali tiga, karena seperti masker rutin diganti, apalagi mereka bertugas  jaga sampai Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali Senin 7 Desember 2020

Disamping itu ada penyebaran anggota sesuai dengan komposisi tingkat kerawanan. Dan ada seorang polisi jaga satu TPS berstatus sangat rawan. "Kalau status aman, satu polisi jaga dua sampai tiga TPS," imbuhnya.

Lebih lanjut menurutnya ada lima TPS teridentifikasi rawan, terutama di wilayah jauh dan padat penduduknya. Kerawanan itu terutama soal pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Jenasah Mr X di Pantai Geger Bali

"Mudah-mudahan Pilkada ini berjalan damai, aman sejuk dan sehat serta anggota saya bisa kembali dengan selamat selasai melaksanakan tugas pengamanan," ujarnya

Ia mengharapkan jangan ada masyarakat yang menjadi provokator. Karena polisi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun terutama terhadap Pilkada 2020 dan protokol kesehatan, "Kami sudah siapkan sel, siapkan borgol dan penyidik juga sudah siap," terangnya.

Baca Juga: Penerbangan Bali-Jepang Dibuka Segera, Koster Yakinkan Bali Siap

Terkait Pilkada 2020, menurut Pria asal Sunda yang lahir dan besar di Ibu Kota ini, ada dua penindakan yang akan dilaksanakan yaitu pelanggaran pidana pemilu dan prokes.

“Kami (Polri) sesuai perintah Bapak Kapolri harus menegaskan protokol kesehatan dengan tegas. Siapapun, kita tidak pandang bulu, apakah tokoh masyarakat, agama atau Ormas. Kalau melanggar harus bertanggung jawab. Kami sudah siapkan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Serang Polisi di Jalan Tol, 6 Pengikut Rizieq Ditembak

Kapolres Badung memimpin apel, Selasa 8 Desember 2020. Polres Badung turunkan 973 personil amankan Pemilu 2020 dan akan menindak tegas provokator dan pelanggar protokol kesehatan Dok humas Polres Badung

Untuk pelanggar pemilu akan ditangani Tim Gakumdu. Sedangkan pelanggar prokes akan ditangani Satgas Gakum Operasi Mantap Praja. Jika ada provokator yang mungkin mengajak warga berkerumun atau tidak pakai masker di TPS, kapolres meyakinkan yang bersangkutan akan berhadapan dengan polisi.

Baca Juga: 'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

Sementara Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, SH, SIK menambahkan, pihaknya melakukan penindakan sesuai TR Kapolri tanggal 16 November 2020. Selain itu pelanggar Prokes juga akan dikenakan UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Juga dikenakan UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. “Kalau pelangggar prokes kami bisa langsung proses atau tangani. Ancaman hukumannya berdasarkan undangundang tersebut 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Sedangkan pelangaran Pilkada, kami koordinasikan dengan Bawaslu,” kata Kasat Reskrem Polres Badung AKP Laorens.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler