Gubernur Bali Lantik Bupati dan Wali Kota Terpilih

- 26 Februari 2021, 12:24 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bali. /Tangkap layar YouTube Pemerintah Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, di Gedung Wisma Sabha, Renon, Denpasar, Jumat 26 Februari 2021.

Keenam kepala daerah dan wakil kepala daerah masa bakti 2021-2026 yang dilantik tersebut masing-masing adalah:

1. I Gusti Ngurah Jayanegara, SE dan I Kadek Agus Aria Wibawa, SE, MM, dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.

Baca Juga: Koruptor Divaksin Duluan, Kok Bisa?

2. I Nengah Tamba, SH dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

3. I Gede Dana, SPd, MSi dan Dr I Wayan Artha Dipa, SH, MH, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.

4. Sang Nyoman Sedana Arta, SE, dan I Wayan Diar, SSTPar, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangli.

Baca Juga: Jadi Duta Toilet, Artis Lady Marsella Banjir Dukungan Benahi Wajah 'Belakang' Pariwisata Indonesia

5. Dr I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan I Made Edi Wirawan, SE, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

6. I Nyoman Giri Prasta, SSos dan Drs I Ketut Suiasa, SH, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Hukum Mati Pelaku

Keenam pasangan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ini dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51.259 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sesuai Keputusan Mendagri, masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana akan menjabat selama lima tahun yakni dari 2021 - 2026.

Apabila yang bersangkutan yang memegang jabatan tidak menjabat sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundangan-undangan, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan lima tahun.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Keenam kepala daerah dan wakil kepala daerah ini selanjutnya melakukan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Setelah melakukan sumpah jabatan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara sumpah dan pakta integritas kepada bupati/ wakil bupati serta wali kota/ wakil wali kota terpilih.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x