Tanggapi Vonis Empat Tahun, Fadli Zon: Banyak Kebijakan dan Keputusan yang Tidak Adil pada HRS

- 25 Juni 2021, 08:13 WIB
Diberi Opsi Ajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden, HRS Tegas Pilih Banding
Diberi Opsi Ajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden, HRS Tegas Pilih Banding //ANTARA

INDOBALINEWS - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai tidak adil vonis vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus hoaks hasil swab RS Ummi, Bogor.

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," tulis Politisi Partai Gerindra Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon, Kamis, 24 Juni 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Fadli Zon melanjutkan, Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapat hukuman penjara dengan UU produk 1946, warisan Belanda.

Baca Juga: Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab HRS Dibui Empat Tahun, Tokoh Papua: Sangat Tidak Adil dan Dipolitisasi

"Konteksnya pun sudah jauh berubah," sambung Fadli Zon menegaskan.

Di akhir unggahanya, Fadli Zon mendoakam HRS agar diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus hoaks atau berita bohong soal hasil swab.

Baca Juga: Innalillahi, Advokat Senior M Assegaf Tutup Usia

Pada pembacaan vonis, Kamis, 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti  telah melanggar dakwaan primer lantaran menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq Shihab disebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1.

Dalam agenda pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi Bali, Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi dengan Inggris

Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa mempunyai keluarga sekaligus sebagai guru agama yang keilmuannya masih dibutuhkan masyarakat

Besaran vonis hakim yang diputuskan 4 tahun penjara ini lebih ringan jika dibandingkan dengan jeratan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu 6 tahun penjara.

Baca Juga: Demi Harga Diri Margarito Kamis Minta Presiden Jokowi Tidak Tergoda Jabatan Tiga Periode

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Habib Rizieq Shihab pun secara tegas menolak dan menyatakan akan melakukan langkah hukum banding. *** (Dila Nashear/pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul : " Fadli Zon Merespons Habib Rizieq Divonis 4 Tahun di Kasus Swab RS Ummi, Bahas Konteks UU 1946"  

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x