KPU Denpasar Gelar Sosialisasi Benturan Kepentingan untuk Cegah Korupsi

- 15 Maret 2022, 20:55 WIB
Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dilaksanakan di Aula lantai III KPU Kota Denpasar, Selasa 15 Maret 2022.
Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dilaksanakan di Aula lantai III KPU Kota Denpasar, Selasa 15 Maret 2022. /Dok HUmas KPU Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Komisi pidana korupsi dan terus berusaha meningkatkan kualitas SDM dari sisi integritas dan indepedensi.

Hal tersebut ditunjukan lewat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dilaksanakan di Aula lantai III KPU Kota Denpasar, Selasa 15 Maret 2022.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas dan transparan.

Baca Juga: Hati Hati, Belakangan ini Banyak Laporan Ular Sanca Masuk Rumah Warga

Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu. Dan hal ini tergambar misalnya dari beberapa putusan DKPP.

“Karenanya penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami ketentuan terkait benturan kepentingan beserta Batasan-batasannya sebagai pedoman dalam menjalankan regulasi kepemiluan pada saat tahapan dimulai," ujar dia dalam pernyataan resminya Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Mengaku Kecewa Usai Dibooking Bule Amerika, Waria asal Makassar Nekat Bobol Villa di Sanur

Arsa Jaya berharap penanganan benturan kepentingan harus menjadi perhatian serius. Dan agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi pengembngan integritas SDM dan pencegahan korupsi di KPU Kota Denpasar.

“Apalagi menjelang tahapan Pemilu 2024. Mari ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan mampu mengendalikan potensi-potensi yang akan mengarah ke benturan kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subro Mulissyi selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan yang mengampu penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU.

Diketahui, dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU.

Baca Juga: Indonesia Negara Ulet: Mulai dari Krisis Moneter hingga Pandemi Covid 19 Dilalui

KPU Denpasar juga telah membentuk Satgas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Satgas SPIP), Tim Zona Integritas dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Namun demikian dirasa penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait pengaturan tentang benturan kepentingan beserta konflik kepentingan. Dan diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan.

Kegiatan ini diikuti Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretaris, Para Kasubag, Bendahara Pengeluaran dan semua staff KPU Kota Denpasar. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x