Tegas! DKPP Berhentikan 7 Anggota KPU yang Loloskan Calon Bupati Bermasalah

- 3 Maret 2021, 22:57 WIB
Ketua Majelis DKPP Prof Muhammad.
Ketua Majelis DKPP Prof Muhammad. /Indobalinews/Humas DKPP

INDOBALINEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil sikap tegas. Tujuh (7) komisioner KPU diberhentikan tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketujuh komisioner yang diberhentikan karena meloloskan calon bupati bermasalah tersebut terdiri dari tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat komisioner KPU Provinsi Papua.

Mereka adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Selanjutnya Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (ketua dan anggota KPU Provinsi Papua).

Baca Juga: OJK Blokir Snack Video dan Tiktok Cash, Ini Alasannya

Sanksi kepada tujuh komisioner tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Prof Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan,” kata Prof Muhammad.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I, II dan III (Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/ XI/ 2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/ XI/ 2020) yang menetapkan Bakal Calon Bupati Yusak Yaluwo memenuhi syarat (MS), meski tidak terpenuhi syarat jeda lima tahun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Para Teradu terbukti mengabaikan perintah KPU terkait pemenuhan syarat jeda lima tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

Teradu I sampai III, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/ PL.02.2-Kpt/ 06/ KPU/ VIII/ 2020.

Baca Juga: Biadab! Pemuda Ini Tega Aniaya Penyandang Disabilitas

Seharusnya, menurut DKPP, Teradu I sampai III tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta melaksakan tugas yang diberikan oleh KPU sebagaimana Surat Nomor 735/ PL.02.2-SD/ 06/ KPU/ IX/ 2020 tanggal 5 September 2020.

DKPP juga menilai, seharusnya Teradu I sampai III menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Vanessa Angel Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Bongkar Perselingkuhan Suami

Selanjutnya untuk Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu (Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/ XI/ 2020), DKPP menilai tindakan para Teradu menyatakan Yusak Yaluwo telah memenuhi syarat (MS) sebagai calon tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.

Tindakan para Teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020 dan menyatakan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga TMS sebagai calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Baca Juga: Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia, Sempat Kena Covid

Selain itu, tindakan Teradu IV, V, VI dan IX mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat Calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Boven Digoel sesuai jadwal, 9 Desember 2020.

Teradu terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Prof Muhammad.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Dalam dua perkara yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu lainnya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Mereka adalah Yohana Maria Ivone (anggota KPU Kabupaten Boven Digoel), Sandra Mambrasar, Diana Simbiak, dan Adam Arisoy (anggota KPU Provinsi Papua).

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik Arief Budiman, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari yang merupakan Plt Ketua dan Anggota KPU RI selaku Teradu XI sampai XIII dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/ XI/ 2020.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x