Siapa Calon yang Bakal Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa? Ini Clue dari Mensesneg

- 23 November 2022, 13:38 WIB
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat di Mabes TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat di Mabes TNI. /VOI.ID/F. VOI.ID

INDOBALINEWS - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak lama lagi akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan Desember 2022 mendatang.

Siapa nama yang akan menggantikannya pun masih penuh tanda tanya.

Sementara Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: WNA Polandia Dideportasi, Tersandung Kasus Skimming

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun telah mengkonfirmasi Sepres tersebut.

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut pada Rabu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Malam Ini: Jerman vs Jepang hingga Spanyol vs Kosta Rika

Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan menjawab.

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," tambah Pratikno.

Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Dilepas Manchester United, Jadi Balik ke Real Madrid?

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu," ujar Pratikno.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022.

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Pengaduan ke Polisi di Badung Bali Bisa Washap Kapolres, Catat Ini Nomornya

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Baca Juga: Telpon Jokowi, Presiden Uni Emirat Ikut Berbelasungkawa atas Bencana Gempa Cianjur

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x