Menurut Salmun, selama belum diterbitkannya SK Bupati Lotim tentang pemberhentian sebagai Kades, maka posisi Kades dipegang oleh Kades yang mengusulkan pengunduran diri ini.
Proses penerbitan SK Pemberhentian Kades ini, sebut dia, perlu melakukan kajian dari segala sisi, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Karena itu, kita minta para Kades yang belum menerima SK Pemberhentian, untuk menjalankan aktifitasnya seperti biasa," katanya. ***