INDOBALINEWS - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Senator Arya Wedakarna (AWK) pada 22 Februari 2024 dari posisi senator dan anggota MPR RI.
Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya. Arya sebelumnya telah diberhentikan Badan Kehormatan DPD RI atas pelanggaran tata tertib dan kode etik atas aduan masyarakat terkait komentarnya yang dianggap menghina agama.
Terkait hal ini seharusnya ruangan AWK di Sekretariat Kantor DPD RI Bali sudah bersih per Rabu 13 Maret 2024. Sementara H-1 pada Selasa 12 Maret 2024 tak terlihat AWK mengemasi barang-barang di kantornya.
Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya vs Madura United, Paul Munster Dibayangi Trauma Kepemimpinan Wasit
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana di Denpasar, Selasa 12 Maret 2024 menyampaikan bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.
“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia dilansir dari Antara.
Rio menyampaikan sebagai petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan, berikutnya setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi.
Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.