Update Kasus Covid 19 di Denpasar, Kasus Aktif Tersisa 0,16% per Sabtu 9 April 2022

- 9 April 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Covid 19.
Ilustrasi Covid 19. /Freepik/pikisuperstar/

INDOBALINEWS - Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali melampaui penambahan kasus positif.

Berdasarkan update kasus covid 19, data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu 9 April 2022, diketahui kasus meninggal dunia nihil. 

Sementara kasus sembuh bertambah 16 orang. Dan  kasus positif Covid 19 bertambah 5 orang.

Baca Juga: Program SIAP QRIS untuk Transformasi ke Pola Pembayaran Digital

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.602 kasus,

Sedangkan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.421 orang  (97,71 persen), meninggal dunia sebanyak 1.098 orang (2,13 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 83 orang (0,16 persen).

Baca Juga: Berenang di Pantai Bersama Teman, Warga Ketewel Ditemukan Meninggal Terseret Arus

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan.

Tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.  Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Siapkan Layanan Vaksinasi, Ini Jadwal Operasional dan Jenis Vaksinnya

"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat," ujar Dewa Gede.

Sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM.

Baca Juga: Rencana Demo Mahasiswa 11 April, Mafhud MD: Jangan Ada Kekerasan, Andika Perkasa: TNI Tidak akan Represif

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini.

Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x