Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

3 November 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Arak. /Ash Edmonds

INDOBALINEWS - Arak Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb.

Sidang tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.

Selain Arak Bali juga ada 8 lainnya yang ditetapkan sebagai WBTb dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Edukasi Bahaya Merokok: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Ini Alasan Pemerintah

Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia.

Koster meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.

Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Baca Juga: Kabar Bali United: Pasca Operasi, Made Andhika Wijaya Harus Menepi Hingga 8 Minggu

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi.

"Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali," ujar Koster dalam pernyataan resminya Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik di Laut Perlu Perbaikan Tata Kelola Sampah di Pelabuhan

Kesembilan WBTb tersebut adalah 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta) dan  5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).

Juga 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Baca Juga: AdaKami Tingkatkan Kolaborasi Literasi Keuangan Digital Bersama OJK, AFPI dan Bali United

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster juga memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.

Wayan Koster, juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler