Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

- 3 November 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Arak.
Ilustrasi Arak. /Ash Edmonds

"Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali," ujar Koster dalam pernyataan resminya Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik di Laut Perlu Perbaikan Tata Kelola Sampah di Pelabuhan

Kesembilan WBTb tersebut adalah 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta) dan  5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).

Juga 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Baca Juga: AdaKami Tingkatkan Kolaborasi Literasi Keuangan Digital Bersama OJK, AFPI dan Bali United

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster juga memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.

Wayan Koster, juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah