INDOBALINEWS - Arak Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb.
Sidang tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.
Selain Arak Bali juga ada 8 lainnya yang ditetapkan sebagai WBTb dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Edukasi Bahaya Merokok: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Ini Alasan Pemerintah
Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia.
Koster meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.
Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
Baca Juga: Kabar Bali United: Pasca Operasi, Made Andhika Wijaya Harus Menepi Hingga 8 Minggu
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi.