Hari Pertama PPKM di Denpasar Bali, Ngumpet di Balik Truk Hingga Berdalih Virus Sudah Hilang

11 Januari 2021, 17:51 WIB
Tim Yustisi Prokes Pemkot Denpasar Bali memberikan hukuan bagi warga yang melanggar Prokes di hari pertama pelaksanaa PPKM, SEnin 11 Januari 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali


INDOBALINEWS - Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi menemui tingkah warga yang unik saat kedapatan tak memakai masker atau pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, tingkah polah warga memang beraneka ragam soal penerapan protokol kesehatan di lapangan. Untuk itu pihaknya tak bosan-bosannya selalu mengingatkan dan mendisiplikan hingga memberi teguran bahkan memberi denda sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Keluarga Pramugari Mia Dapat Dukungan Moril dari Pemkot Denpasar Bali

"Pada hari pertama ini tim yustisi Pemkot Denpasar melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin 11 Januari 2021," ujar Sayoga seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Ditambahkannya juga ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini. Saat sidak ada seorang pelanggar mencoba menghindari petugas karena tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas ia mencoba bersembunyi di samping truk.

Baca Juga: Ini Kesaksian Warga Pulau Lancang di Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Namun petugas tentu lebih sigap, warga tersebut didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.

“Ada juga warga yang beralasan lupa membawa masker, ada yang bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Baca Juga: Seorang Karyawan Swasta Asal Surabaya, Gantung Diri di Legian Kuta Bali
 
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Dan juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
 
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali

Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring delapan orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana tujuh pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK
 
"Dengan terjaring delapan orang pelanggar, artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga. Ia menambahkan, tujuh orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
 
Sayoga mengatakan penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu Dengan Kedalaman Maksimal 20-23 Meter
 
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
 
Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Ia menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.  “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
 
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
 
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan BCL Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama
 
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

" Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler