Gubernur Bali : Hak Memperoleh Informasi Adalah Hak Asasi Manusia

29 Januari 2021, 12:39 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara pelantikan Komisi Informasi (KI) Masa Jabatan 2021-2025 di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali


INDOBALINEWS - Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.

Dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Demikian dikatakan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara pelantikanKomisi  Informasi Masa Jabatan 2021-2025  di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," ujar Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Dalam kesempatan itu Kosterm juga engajak anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi.

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Mas Mentri Sandiaga Uno Rasakan Sensasi Berkantor di Bali

Juga berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“ Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di provinsi Bali,” kata Gubernur.

Baca Juga: Biografi Lady Di Difilmkan, Kristen Stewart Tampil Anggun Lugu Ala Princess of Wales

Gubernur pun mewanti para anggota KI yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat. 

Dikatakan Gubernur, seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. 

Baca Juga: Masker Kain Anda Wajib Diganti Jika Ada Tanda Tanda Ini

"Jadi yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main, ” katanya.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali.

Baca Juga: Virus Nipah, Ancaman setelah Pandemi Corona? Cek Virus Apa Ini

Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. “

Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya.

Baca Juga: Syiva Selebgram Jakarta Pakai Narkoba Jenis Baru Yang Sangat Mematikan, Diciduk Polisi di Bali

Pria kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya. 

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

"Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.

Baca Juga: Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ternyata Mantan Pacar Yang Marah Diusir Pakai Sapu

Dalam pelantikan tersebut, lima orang yang lolos dalam tahapan seleksi yakni Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana, dilantik langsung oleh Gubernur Bali disaksikan rohaniawan.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler