43 Napi Terima Remisi di Rutan Bangli, Termasuk 7 Narapidana Narkoba

13 Mei 2021, 20:10 WIB
Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP,SH, menyerahkan SK remisi kepada salah satu dari 43 Napi yang menerima remisi Idul Fitri 2021, Kamis 13 Mei 2021. /Dok Humas Rutan Bangli

INDOBALINEWS - Sebanyak 43 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli secara serentak terima SK Remisi Khusus Idul Fitri 2021.

Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP,SH menyerahkan langsung surat remisi dalam upacara yang digelar di Rutan dengan menghadirkan seluruh narapidana yang menerima remisi Kamis 13 Mei 2021.

Dikatakan Febriansyah Remisi Khusus Idul Fitri ditahun 2021 seluruhnya dikategorikan Remisi Khusus I (RK I). Yang artinya setelah napi terima remisi maka narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan.

Baca Juga: Jamaah Bertangisan Saat Seorang Ustaz Meninggal Ketika Khotbah Salat Idul Fitri 2021

"Nihil narapidana yang dikualifikasikan memperoleh Remisi Khusus II atau RK II, sehingga setelah mendapat potongan remisi, tidak ada narapidana yang bisa langsung bebas", jelas Febriansyah.

Ditambahkan juga oleh Kepala Rutan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana dengan tindak pidana umum masih mendominasi jumlah penerima remisi, yakni sebanyak 36 narapidana ditahun ini.

Baca Juga: Salat Id Warga Jakarta dan Bali di Tengah Keprihatinan Pandemi, Panjatkan Doa Untuk Rakyat Palestina

"Untuk extraordinary crime, tujuh orang narapidana dengan kasus narkotika sukses terima remisi khusus idul fitri ditahun 2021," ungkap Febriansyah.

43 Napi di Rutan Bangli menerima remisi Idul Fitri 2021, Kamis 13 Mei 2021. Dok Humas Rutan Bangli

Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan masa pidana yang berbeda-beda. Untuk Rutan Bangli, remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 22 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terperosok ke Sungai Ayung

 Lebih lanjut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, menjelaskan,  semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan dengan pengawasan yang ketat.

 "Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa dijaga", jelas Made.

Baca Juga: Heboh Bule Kanada Tawarkan Kelas Orgasme di Ubud Bali, Akhirnya Dideportasi

Kepala Rutan berpesan kepada seluruh warga Binaan agar tetap menjaga prilakunya dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku, sehingga hak-haknya bisa mudah didapatkan.

"Remisi merupakan Feedback yang diberikan Negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih dan lebih baik lagi," ujar Febriansyah.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler