Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 23 September 2020

23 September 2020, 21:12 WIB
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 23 September 2020 /shira ade/Dok Gugas Covid-19 Bali

 

INDOBALINEWS - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Rabu 23 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak sebanyak 130 orang melalui transmisi lokal. Sementara yang sembuh sebanyak 86 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Love Bali, 4.400 'Turis Domestik' Jadi Saksi Bali Siap Pariwisata Era Baru

Menurut rilis Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali seperti yang dikutip indobalinews.com jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 8.126 orang, yang sembuh 6.623 orang (81,50 persen), dan meninggal dunia 236 orang (2,90 persen).

Baca Juga: Pilwali Kota Denpasar Bali : Damai, Patuh Prokes dan Ramah Lingkungan

Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.267 orang (15,59 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga: Kluster Perkantoran di Denpasar Bali Meningkat

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 23 September 2020 Dok gugas covid-19 Bali

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: Buka Kembali Izin Umrah, ini Jumlah yang Diizinkan Melaksanakan Ibadah Umrah

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Biaya Akomodasi Hotel Isolasi Ditanggung Kemenparekraf, Biaya Medis Ditanggung Kemenkes

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler