Biaya Akomodasi Hotel Isolasi Ditanggung Kemenparekraf, Biaya Medis Ditanggung Kemenkes

- 22 September 2020, 17:03 WIB
Kemenparekraf Wishnutama sedang melakukan inspeksi kesiapan hotel untuk  tempat isolasi  pastine Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG)
Kemenparekraf Wishnutama sedang melakukan inspeksi kesiapan hotel untuk tempat isolasi pastine Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) /Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ikut mendukung program untuk isolasi mandiri pasien Konfirmasi Tanpa Gejala di hotel yang ditunjuk.

Sementara ini sedang memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan untuk melihat kesiapan hotel menerima pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) tersebut.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter. 

 Baca Juga: Tidak Perlu ‘PEOPLE POWER’ untuk Lengserkan Presiden Republik Timor Leste, Kata Xanana Meradang

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silahkan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Menteri Parekraf Wishnutama Kusbandio dalam keterangannya, Senin (21/9/2020)

Menparekraf Wishnutama melakukan inspeksi di bagian dapur hotel yang akan digunakan sebagai tempat isolasi positif covid tanpa gejala (OTG)
Menparekraf Wishnutama melakukan inspeksi di bagian dapur hotel yang akan digunakan sebagai tempat isolasi positif covid tanpa gejala (OTG) kemenparekraf

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio , menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi, menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. 

"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," Ujar Wishnutama. 

Hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan. 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x