Masih Digugat, DPRD Persilahkan Perbekel Desa Angantaka Tetap Dilantik Bupati Badung

- 27 Februari 2021, 17:04 WIB
Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata.
Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata. /Dok Ang

Baca Juga: Jadi Duta Toilet, Artis Lady Marsella Banjir Dukungan Benahi Wajah 'Belakang' Pariwisata Indonesia

Saat pelaksanaan tersebut, penggugat sudah melakukan protes namun karena tidak ada penjelasan yang pasti dari KPPS masing-masing. Sehingga protes terhadap suara simetris ini belum ada tanggapan.

Sehingga, pertanggal 15 Pebruari 2021, karena tidak mendapatkan aspirasi baik dari panitia dan stakeholder terkait. Pihaknya sudah melaporkan ke Pengadilan Denpasar karena ada perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Walaupun gugatan Nyoman Bagiana sedang berproses di pengadilan, Bupati Badung Giri Prasta tetap melakukan pelantikan perbekel, Jumat 26 Februari 2021 kemarin. Dasarnya sudah memiliki keputusan dari panitia pemilihan dan BPD.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x