Polda Bali Ungkap Peredaran Narkoba Modus Tempel Jaringan Lapas

- 20 April 2021, 22:30 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus peredaran Narkotika, Selasa, 20 April 2021
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus peredaran Narkotika, Selasa, 20 April 2021 /Dok. Bidhumas Polda Bali

INDOBALINEWS - Kasus peredaran narkotika melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Bali kembali diungkap jajaran Polda Bali.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar pengungkapan kasus peredaran Narkotika dihadapan awak media, Selasa 20 April 2021.

Pengungkapan kasus narkoba berawal pada Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan depo pembuangan sampah sementara di jalan Tukad Punggawa, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Polda Bali Bongkar Kasus Penadahan BBM Libatkan KMP Sereia Do Mar

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Buku Sejarah, Fadli Zon: Masalah Serius Harus Diinvestigasi

Baca Juga: Doni Monardo Minta Masyarakat untuk Bersabar Menahan Rasa Rindu Berkumpul Orangtua saat Lebaran

"Anggota kami melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki di seputaran lokasi," beber Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi, Effendi  dalam keterangan resminya.
 
Diketahui, pria yang diperiksa oleh anggota Sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali di sekitar tempat kejadian perkara itu, bernama Larianda Dominikus Sitanggang.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang buktu 1 klip Kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga: Hijab Menjadi Barang Ritel paling Diincar selama Bulan Ramadan

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Partai Demokrat Tidak Tergoda Masuk ke Istana

"Berat berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram,” ujar Kombes Toni.

Berdasar keterangan Larianda, barang haram itu miliknya diperoleh salah seorang napi yang disapa Anto.

Modusnya Larianda mengambil tempelan sabu selanjutnya akan ditempelkan kembali olehnya di daerah Kuta Badung.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perluas Cakupan Bertambah Lima Provinsi

Baca Juga: 20 Warga Papua Tinggal di Klungkung Jalani Vaksinasi Covid-19, Dijaga Aparat Kepolisian

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Toni. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x