Langgar Prokes Tim Yustisi Denpasar Razia 17 Orang dan Lakukan Rapid Tes Antigen

- 17 Mei 2021, 18:44 WIB
/Dok Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 17 orang pelanggar Prokes (protokol kesehatan). Semua pelanggar Prokes tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di pertigaan Jalan Nangka hingga Jalan Kemuda Kelurahan Tonja Denpasar Utara Senin 17 Mei 2021.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini semua pelanggar dilakukan rapid tes antigen.

Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test antigen bagi yang terjaring dan juga kepada warga yang ingin melakukan rapid test. "Sehingga dalam aksi tersebut sebanyak 19 orang yang di rapid test," ungkap Sayoga.

Baca Juga: 38 Personel Kodim Gianyar Negatif Narkoba dalam Tes Urine Acak

Dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid -19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya untuk dilakukan swab PCR.

Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut 10 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Viral Kasus Perekam Tamu Hotel Saat Mandi, Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x