Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Baca Juga: Markis Kido 'Berpulang' di Gim Terakhir Olahraga Kecintaannya Bulutangkis, Selamat Jalan
Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) yang di dalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pasca bencana.Dokumen ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi.***