INDOBALINEWS - Tim Yustisi Denpasar menjaring puluhan warga yang menggunakan masker tidak benar saat melintas di jalanan di Kota Denpasar.
Petugas terus gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Denpasar.
Pendisiplinan kali ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Kauh kecamatan Denbar, tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar - Jalan Batanta, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Gubernur Bali Segera Buka Pariwisata Demi Pemulihan Ekonomi
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan kegiatan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat.
"Kami menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas," tuturnya.
Hasil pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 24 orang pelanggar.
Baca Juga: Politikus NasDem Minta Aparat Tegas Tumpas Benih-benih Pendukung Taliban di Indonesia
Dari 24 orang tersebut didapati 2 orang tidak menggunakan masker, dan 22 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu.
Dua orang dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan 22 orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.
Pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini.
Baca Juga: Sebut Kebrutalan Taliban Jadi Pelajaran, Mochtar Ngabalin Minta Waspadai Kelompok Intoleran
"Baik dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita terhindar dari penularan virus covid-19,” tutup Sayoga. ***