Aturan Izin Masuk WNA Diperlonggar, Bali Siap Jika Jadi Pintu Gerbangnya

18 September 2021, 08:09 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

INDOBALINEWS - Menyusul diperlongarnya aturan izin masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia lewat Permehunkam yang baru, Bali siap jika nantinya ditetapkan sebagai salah satu pintu gerbangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan Jumat 17 September 2021, menanggapi Permenkumham No 34 tahun 2021 tentang izin masuk WNA dan hal terkait yang dikeluarkan tertanggal 15 September 2021 lalu.

"Tangal 15 September 2021 yang lalu Menhunkam telah menandatangani peraturan menteri hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021.  Dalam Permen tersebut memang dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia yang sebelumnya hal itu memang dalam Permen No 27 tahun 2021 sudah sempat tidak ada," ujar Jamaruli Manihuruk dalam video pernyataan resminya Jumat 17 September 2021.

 Baca Juga: Kapolri Pastikan Target Presiden untuk AkseleraBaca Juga: NTB Bakal Miliki Kereta Gantung Terpanjang di Duniasi Vaksinasi Tercapai

Terkait hal itu, lanjut Jamaruli, hal ini tentunya perlu kesiapan dari seluruh pejabat imigrasi atau petugas imigrasi yang ada di bandara bandara maupun pelabuhan yang akan dibuka nantinya.

"Khusus untuk di Bali sekiranya bandara Ngurah Rai dibuka pada prinsipnya petugas kami selalu siap.  Karena sebelumnya juga yang sudah siap.  Sampai sekarang ini petugas kami masih tetap berjaga. kalau pun sekarang tak ada penumpang yang masuk petugas juga masih berjaga di lapangan," imbuh Jamaruli lagi.

Baca Juga: Jelang Lawan Persib, Ini Kondisi Bali United Menurut Coach Teco

Sementara itu terkait dengan orang asing yang ada di Bali dan yang akan datang dihimbau agar selalu mematuhi peraturan perundang undangan termasuk di dalamnya adalah protokol kesehatan (Prokes).

Di peraturan Menhunkam yang baru memang ada ada pasal  yang menegaskan, bahwa mereka orang asing yang melanggar Prokes bisa dikenakan tindakan keimigrasian.

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Medali Juara Milik Bek Chelsea Ini Raib

"Kendati sebelumnya juga sudah dikenakan bahwa yang melanggar Prokes, kami sudah mendeportasi beberapa diantaranya. Tapi ini dipertegas lagi lewat peraturan baru ini, jadi himbauan kami agar siapapun yang datang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan ini," tegasnya.

Sebelumnya Yasonna H Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Dalam Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 dibeberkan bahwa Indonesia memberikan izin masuk kepada warga asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa warga asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Selain pemegang visa kunjungan dan visa terbatas yang masih berlaku, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Baca Juga: 'Kamar Perawan', Film Pendek Barlatar Kisah Nyata Penuh Mitis dan Panas

Meski demikian, orang asing dengan kriteria tersebut hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pintu tertentu dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: NTB Bakal Miliki Kereta Gantung Terpanjang di Dunia

Terdapat juga beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler