Sungai Tercemar oleh Limbah Usaha Sablon, Tim DLHK Turun Tangan

7 April 2022, 19:19 WIB
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis 7 April 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

 

INDOBALINEWS - Kondisi Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede terlihat berubah warna menjadi kemerahan sejak Kamis 7 April 2022 pagi.

Mengetahui kondisi sungai tercemar tersebut, Tim Satgas DLHK Kota Denpasar turun tangan bersama mengambil langkah cepat dengan menyusuri kawasan sekitar sungai.

Tidak sia-sia, pembuang limbah pun berhasil diamankan yang dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke sungai tersebut.

Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban usaha sablon di kawasan sekitar sungai.

Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.

“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra.

Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru

Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," paparnya.

Baca Juga: Kantor Desa Sumerta Kelod Dijadikan Rumah RJ Oleh Kejari Denpasar

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar

Gustra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Baca Juga: Cegah Kluster Sekolah, PTM Jangan Lupa Prokes

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim DLHK Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan,” ujarnya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler