Terkait Korupsi Proyek Senilai Rp6,7 Miliar, Wabup KLU Harus Ditahan

21 April 2022, 20:47 WIB
Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Menyusul telah ditahannya tiga orang tersangka korupsi pembangunan Gedung ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), senilai Rp6,7 miliar, oleh Kejati NTB, masih menyisakan persoalan.

Masalahnya, kata Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Syamsuddin, tidak semua yang terkait dengan korupsi berjama'ah itu ditahan.

"Termasuk Wakil Bupati KLU yang menjabat sekarang ini, harus ditahan," katanya, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: 1.556 Guru Ngaji di Lotim Dapat Bantuan

Menurut Syamsuddin yang akrab dipanggil Bung Sam, tidak ditahannya Wakil Bupati KLU ini, akan memunculkan persepsi penegakan hukum yang tidak elegan.

Prinsipnya, kata Bunk Sam, kita sangat menghargai kinerja kejaksaan yang telah mampu menuntaskan kasus korupsi ini.

"Tetapi masih belum ada kesempurnaan," katanya.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

Dia menjelaskan, seharusnya semua yang terlibat pada kasus korupsi tersebut, diperlakukan sama.

Tidak ikut ditahannya Wakil Bupati KLU ini, sebutnya, akan memunculkan perseden buruk bagi penegakan hukum.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba Saksikan Pohon Ganja yang Ditanam di Halaman Rumahnya Dimusnahkan Kejari Badung

"Kita sudah sepakat, bahwa di mata hukum, kedudukan sama. Dan itu bukan rahasia umum lagi," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler