Overstay 776 Hari, Seorang Pria WN Kanada Dideportasi

8 Juli 2022, 20:12 WIB
Petugas mengawasi seorang WNA Kanada yang dideportais karena overstay di Bali. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada berinisial AO (42) dideportasi karena overstay selama 776 hari di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga: Digitalisasi Sebuah Keharusan: Social Selling Terbukti Memperkuat Pertumbuhan Bisnis Wisausaha

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin, Estonia" ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Jumat 8 Juli 2022. 

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa sebelumnya pada 17 Maret 2020 silam, AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur.

BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Usai Tertembak Saat Berpidato

AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Sehingga atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022 ia dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Baca Juga: Predator Seksual Asal Jombang MSAT Akhirnya Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM), AO diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 20.30 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar - Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam – Montreal.

Baca Juga: Timnas U19 Tanpa Gol Lawan Thailand, Indonesia Harap Harap Cemas Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2022

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler