Pemindahan Napi Antar Negara Digodok BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bali

3 Februari 2023, 19:15 WIB
Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU pemindahan Napi Antar Negara digelar BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bali Kamis 2 Februari 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara, sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dimaksud sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU.

Tentang Pemindahan Narpidana (Napi) antar Negara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Penampakan Kendaraan Khusus TNI AD Terbaru UTV MV800 4X4 VTWIN, Cek Manfaat Teknologi Canggihnya

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka, melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. 

Baca Juga: Lini Tengah Bali United Jadi Sasaran Kritik Suporter, Coach Teco Bilang Begini

Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengaturan Pemindahan Narapidana Antar Negara (Transfer of Sentenced Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

Baca Juga: Kumpulan Doa Ketika Hujan Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo menjelaskan maksud dari diselenggarakannya diskusi tersebut.

"Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara", ujar Kristomo dalam pernyataan resmi Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Satpam Perusahaan Travel Nekat Gasak Puluhan Barang Elektronik di Kantornya

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyambut baik kedatangan Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional bersama Tim dan berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat sehingga Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan Asing mendapatkan hak-haknya seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Salah satu hak dari WBP Asing adalah pemindahan narapidana antar negara. Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek narapidana yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai narapidana pada umumnya di negara tempat menjalani hukuman pidananya," ujar Anggiat.

Baca Juga: Thailand Masters 2023: Dominan! 4 Ganda Campuran Indonesia Kuasai Babak Perempat Final

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan Asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan untuk melakukan perpindahan naripadana antar negara harus membangun kerjasama antar negara sehingga terjalin kerjasama yang baik. 

Sebelum diskusi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan kegiatan diskusi terkait RUU Badan usaha bertempat di Universitas Udayana.

Baca Juga: Pakai Sepatu Kets Tenun Bali, Presiden Jokowi Serasa Anak 17 Tahun

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana serta Tim dari BPHN Kemenkumham RI. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler