INDOBALINEWS - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster menertibkan dan mengantisipasi wisatawan mancanegara nakal di Bali dengan SE tentang tatanan baru, ditangkap gesit oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Bersama Imigrasi Bali langsung mencetak dan membagikan 1.000 selebaran kewajiban dan larangan atau Do and Don'ts kepada wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali.
Selebaran itu diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen Keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Bijak Menabung di Bank: Begini Langkah Cermat Nasabah agar Simpanan Aman Dijamin LPS
Setelah diamati dan ditelusuri, selebaran merah bertuliskan "Do and Don't" hanya berisi logo Kanwil Kemenkumham Bali dan Imigrasi.
Namun, sayangnya tidak berisi logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Dan hal tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mmasyarakat lantaran Surat Edaran Gubernur Bali sudah berlaku, sejak ditetapkan akhir bulan Mei 2023.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Propinsi Bali diminta cepat tanggap melaksanakan instruksi Surat Edaran Gubernur Koster tersebut.
Menurut sumber yang ditemui di Bandara Ngurah Rai, kertas merah bertuliskan Do and Don't memang benar berlogo Kanwil Kemenkuham Bali dan Imigrasi, karena memang dibuat oleh Kanwil Kemenkumham Bali beserta Imigrasi.
Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali
Hal tersebut sebagai upaya Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Imigrasi untuk menyikapi dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Bali, untuk mensosialisasikan do and Don't agar WNA yang masuk ke Bali mengerti kewajiban dan larangan selama berada di Bali," ungkapnya.
Baca Juga: Mantra Ardhana Pamerkan 27 Karya di Santrian Gallery lewat 'Kissing the Poetry', Begini Maknanya
Terkait selebaran Do and Don't, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun membenarkan selebaran Do and Don't milik Kanwil Kemenkumham Bali dan Imigrasi yang sudah dicetak dalam terjemahan bahasa Inggris.
Namun, tidak tertera logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Meski demikian, Tjokorda Pemayun mengaku Dinas Pariwisata juga sudah membagikan selebaran yang sama, tetapi melalui virtual kepada hotel dan pemandu wisata.
Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana
"Sudah jadi, baru kemarin dibikinkan selebaran, tinggal kami cetak ulang. Ya, emang, ada sebagian sudah kami kirim sofcopy ke Bandara. Kami mau serahkan ke Imigrasi sekitar berapa puluh ribu, gitu lho, biar bisa dimasukkan kedalam paspor. Ini lagi proses pencetakan, tinggal disebarkan," jelasnya. ***