INDOBALINEWS - Sebanyak Rp19,59 miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT dalam tahun 2023, terhitung mulai Bulan Januari -Oktober ini.
Kepala Kanwil DJBC -Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan angka ini didapat dari seluruh penindakan yang dilakukan di tiga Provinsi, tepatnya sebanyak 1.659 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai dalam tahun 2023 ini.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok dan Lainnya Senilai Rp 13,8 Milyar Barang Bukti Dimusnahkan Bea Cukai Banten
“Kami terus melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang bisa merugikan negara, Hingga Oktober 2023 kami berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp19,59 miliar,” kata Susila kepada media, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali
Dari ribuan penindakan tersebut, penindakan kepabeanan di Bali terbanyak yakni hingga Oktober 2023 mencapai 504 kali, dengan potensi kerugian Rp3,14 miliar. Dan untuk penindakan di bidang cukai sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara Rp10,69 miliar.
Dalam tahun 2023 ini Kantor Bea dan Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga mengungkapkan penerimaan tahun 2023 (Januari -Oktober ) sebanyak Rp2,51 triliun, atau meningkat 22 persen dibanding periode sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp2,2 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai Ngurah Rai Serahkan Alkes Bule Finlandia yang Viral
Sementara target untuk di tiga provinsi ini sebanyak Rp2,65 triliun atau masih tinggal 5 persen lagi. Artinya sisanya akan diupayakan pada akhir tahun yakni November, Desember ini. Diprediksi penerimaan pada musim libur panjang Natal dan Tahun Baru target tahun 2023 bisa tercapai.***