Alih Fungsi Lahan, 340 Ribu Hektar Hutan di NTB Rusak Parah

- 27 Desember 2021, 22:11 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom, /Dok Humas Pemprov NTB

Kawasan hutan ini, jelas Madani Mukarom, biasanya dirambah sebagai tempat bercocok tanam, untuk tanaman semusim, semisal jagung.

Sedangkan kawasan di wilayah utara, paparnya, kerusakan kawasan hutan dikarenakan penyerobotan lahan hutan untuk tanaman di luar tanaman hutan.

 Baca Juga: Jelang MotoGP, Tarif Hotel Naik 200 Persen

"Itu semua dilakukan untuk menanam tanaman semusim lainnya," ungkap Madani Mukarom.

Mengembalikan kondisi hutan yang rusak ini, tambahnya, pemerintah provinsi sejak beberapa tahun terakhir bersinergi dengan pemerintah desa, khususnya yang ada di lingkar kawasan hutan.

Pemerintah desa sekitar kawasan, sambungnya, perlu menyiapkan anggaran untuk menyiapkan bibit pohon yang bisa ditanam di kawasan hutan.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: Kerja Sama dengan Korea Selatan untuk Kembangkan UMKM Sangat Penting

 "Kita upayakan, agar tanaman yang ditanam di hutan pun adalah jenis tanaman produktif," demikian Madani Mukarom. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x