Baca Juga: Bule Inggris Ditemukan Tewas dalam Sebuah Rumah di Jimbaran, Ternyata Bukan Korban Pembunuhan
"Khusus untuk tersangka rekanan ES, akan dititip di Lapas Mataram," ungkapnya. Alasannya, kata Heru Sandika, karena tersangka ES ini, masih sedang menjalani masa pidana.
Sebelumnya, terang Heru Sandika, tersangka ES ini menjalani masa pidana di Jawa Timur, pada kasus yang berbeda.
Baca Juga: Skenario Antisipasi Atasi Lonjakan Omicron: Pemerintah Minta Masukan Pakar Lintas Disiplin
"Inilah kemarin yang menjadi kendala pada kasus ini," bebernya.
Sekarang ini, lanjutnya, tersangka ES selaku pelaksana proyek, resmi melanjutkan masa pidananya di Lapas Mataram. ***