Overstay Lebih dari 2 Tahun, WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai Bali

- 15 Maret 2022, 11:09 WIB
Rilis pengungkapan kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Emmanuel Ebuka Amanambu yang ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali karena ketahuan telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun, berlangsung di Kaantor Imigrasi Kelas I , Senin 14 Maret 2022.
Rilis pengungkapan kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Emmanuel Ebuka Amanambu yang ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali karena ketahuan telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun, berlangsung di Kaantor Imigrasi Kelas I , Senin 14 Maret 2022. /Dok Humas Kantor Imigras Kelas I Khusus TPI Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Emmanuel
Ebuka Amanambu ditangkah pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali karena ketahuan telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah yang dipimpin I Nyoman Gede Surya lewat Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada
seorang WNA melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar.

"Yang bersangkutan menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Bali Makin Ramai oleh Turis Mancanegara, Tak Diikuti oleh Kenaikan Kasus Covid 19

Lebih lanjut dikatakannya dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022.

Namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA.

Kemudian Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Setibanya di Bali.

Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP

Tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan
hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli," imbuhnya.

Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Baca Juga: Viral di Medsos: Mau Nonton Futsal, Seorang Pelajar Perempuan Dikeroyok Hingga Patah Lengan

Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim
Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah
Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

Yang bersangkutan telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Baca Juga: Video Viral di Medsos, Sepasang Remaja 'Nganu' di Lapangan Renon Terekam CCTV, Pelakunya Masih Diselidiki

"Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu
proses deportasi," jelas Jamaruli.

Jamaruli menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengatahui adanya pelanggaran keimigrasian
oleh WNA untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal
pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media sosial. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x