Penataan kawasan mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp80 miliar.
Penataan kawasan Kota Kupang tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner yang akan menampung 140 pedagang lokal untuk meningkatkan daya tarik wisatawan, serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi NTT.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Unit Samapta Tingkatkan Patroli di Lingkungan Tempat Ibadah Jaga Prokes
Tampak hadir dalam acara tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.***