"Tetapi ini malah sebaliknya, yakni dengan mengharuskan untuk sewa," katanya.
Baca Juga: Besaran ONH atau Bipih akan Dihitung Ulang, Kemungkinannya Begini
Lalu Junaidi menjelaskan, pejabat Dispora Lotim yang melakukan pungli terhadap pemuda harapan bangsa ini, harus diproses secara hukum, dan tidak diberikan jabatan.
"Kalau dipertahankan, justru akan memperburuk citra pemerintah daerah ke depan," katanya.
Baca Juga: Chef Asal Indonesia Hilang di Arab Saudi, Atasan Tempat Bekerja Sudah Mencari Tapi Masih Nihil
Sementara, mantan kepala Dispora Lotim yang sekarang menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Izzuddin mengakui, kalau sport hall futsal itu disewakan kepada setiap klub futsal yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Alasannya, kata dia, karena sport hall tersebut masih dibawah tanggung jawab Dispora, termasuk pemeliharaannya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando saat Demo 11 April, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Anarko
Retribusi yang ditarik itu, kata dia, untuk biaya pemeliharaan yang sumbernya dari sport hall itu sendiri.
Retribusi tersebut, katanya, dipergunakan untuk pemerataan tempat di beberapa titik, pembersihan, pembelian alat-alat, pembelian kebutuhan racun air kolam renang, pembenahan lintasan, dan pembelian material lainnya.