"Termasuk juga untuk pembiayaan minyak petugas di lapangan, door prize lomba di desa, pembelian penghargaan kegiatan olahraga pemuda seperti piala dan pembiayan Dispora cup dan lain-lain," katanya.
Terkait regulasi dari retribusi tersebut, Izzuddin, mengakui belum ada.
Tetapi yang jelas, katanya, pihak pemerintah daerah sudah memberikan kewenangan kepada Dispora untuk mengelola.
Kebijakan retribusi itu, katanya, adalah hak dan kebijakan dari kepala dinas selaku pengelola.
Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando di Aksi Demo 11 April 2022 Diultimatum Serahkan Diri, Jika Tidak.....
"Tetapi untuk tahun berikutnya, kita akan usulkan regulasi, baik Perbup maupun Perda, dan retribusinya juga akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya. ***