Sebelumnya viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang membuat video yang meresahkan (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat.
Baca Juga: 2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi
Hal ini karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.
ntuk itu pada Minggu24 April 2022, TIM INTELDAKIM Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian.
Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak
Tim juga mendatangi lokasi penjamin untuk memintai keterangan dan melakukan Pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan (PASPOR) yang diduga kuat adalah milik WNA yang ada dalam video viral tersebut. ***