"Tim SAR gabungan kemudian mengevakuasi jasad korban, karena adanya larangan yang tidak membolehkan membawa jasad korban melalui area tertentu. Tim SAR Gabungan akhirnya memutuskan untuk mengevakuasi korban dengan Lifting System/ Pengangkatan," tutupnya.
Baca Juga: Sejal Awal 2022 Sudah 131 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
Proses evakuasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini turut melibatkan unsur SAR Gabungan dari Dit Samapta Polda Bali, Polres Badung, Polsek Marga, BPBD Kabupaten Tabanan, BPBD Kabupaten Badung, PMI Kab. Badung, Babinsa Desa Carangsari, Keluarga Korban serta masyarakat setempat.
Korban selanjutnya dibawa menuju rumah duka menggunakan ambulance PMI Kabupaten Badung. ***