Gandeng LMND, Ratusan Sopir Dump Truck Kembali Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penurunan Retribusi Daerah

- 22 Februari 2023, 13:23 WIB
Ratusan Sopir Dump Truck saat melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Lotim
Ratusan Sopir Dump Truck saat melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Lotim /INDOBALINEWS.COM/

INDOBALINEWS - Ratusan Sopir 'dump truck' bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Timur, di Selong, Rabu, 22 Februari 2023.

 

 

Retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dibebankan kepada para sopir dump truck ini, kata Koordinator Lapangan Pengunjuk Rasa, Ferdian Alvaro, selama ini sangat memberatkan mereka.

"Kita menuntut Pemda untuk menurunkan jumlah retribusi ini," katanya.

 

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur Sebut Calon Kepala Sekolah Diwajibkan Bayar Upeti

 

Menurutnya, sampai saat ini, para sopir diharuskan membayar Rp50 ribu untuk setiap melewati posko pemungutan MBLB.

Kalau dikalkulasikan, sebut dia, harga materia yg dibeli dari lokasi pemilik tambang, besarannya rata-rata Rp350 ribu.

Sementara, kata dia, harga pada konsumen tidak pernah naik, yakni seharga Rp800 ribu rupiah.

"Itu pun, belum dimasukkan harga minyak dan setoran ke pemilik dump truck" katanya.

 

Baca Juga: Ratusan Sopir Dump Truck Lakukan Aksi Mogok, Tuntut Penurunan Retribusi MBLB

 

Artinya, kata Ferdian, dengan harga Rp800 ribu pada konsumen, para sopir ini, tidak membawa hasil dari pekerjaannya.

Harapan mereka, sebut dia, supaya pemerintah daerah dengan kebijakan yang dimiliki agar menurunkan harga MBLB dan menurunkan retribusi ini.

Lebih jauh Ferdian menyatakan, ketika para sopir tidak membayar retribusi ini, seringkali mendapat tindakan refresif dari petugas pemungut MBLB.

 

Baca Juga: Fakta Unik Persebaya Surabaya vs PSM Makassar, Tim Tuan Rumah Selalu Menang Dalam Enam Pertemuan Terakhir

 

"Kami menuntut oknum petugas, agar dipecat dan diadili, karena sewenang-wenang terhadap para sopir," katanya.


Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Muksin, S.KM yang didampingi Asisten II Setdakab Lotim, Mahsin, menyatakan, tidak ada kewajiban para sopir dump truck ini untuk membayar retribusi.

 

Kepala Bappenda Lotim, Muksin, S.KM didampingi Asisten II Setdakab Lotim, Mahsin, dan stafnya
Kepala Bappenda Lotim, Muksin, S.KM didampingi Asisten II Setdakab Lotim, Mahsin, dan stafnya

Retribusi MBLB ini, katanya, dibebankan kepada pengusaha pertambangan MBLB.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari posko penarikan retribusi MBLB ini, sebut dia, hanya menerima lembaran Delivery Order (DO) dari sopir.

"Jadi, tidak ada cash money yang harus diterima oleh petugas," katanya.

 

Baca Juga: Warga Tutup Paksa Aktifitas Tambang Pasir Besi di Lotim

 

Adapun DO MBLB ini, kata dia, para sopir harus meminta kepada pemilik tambang, sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.

Harus dipahami, katanya, retribusi MBLB ini, bukan kewajiban para sopir, tetapi itu adalah kewajiban dari pemilik tambang sebagai wajib pajak.

"Sopir harus tetap diuntungkan, bukan diwajibkan bayar retribusi," katanya, yang diberikan aplaus oleh seluruh pengunjuk rasa. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x