Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
Dalam kesempatan itu pihak Kanwil Kemenkumham Bali juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay.
"Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," ucapnya.
Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya
Anggiat berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.***