Rektor Unud dan 3 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan gegara Dugaan Korupsi Dana SPI

- 9 Oktober 2023, 13:37 WIB
Rektor UNUD (INGA) digiring ke Lapas usai diperiksa di kantor Kejati Bali
Rektor UNUD (INGA) digiring ke Lapas usai diperiksa di kantor Kejati Bali /Saifullah IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahanan kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gede Antara dengan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Eka Sabana, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Polres Badung Juara 1 Lomba Kampung Bebas Dari Narkoba

Ia menyebutkan bahwa Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.

"Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan dasar penahanan para tersangka, yaitu pertama untuk memperlancar jika seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik. "Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut," terangnya.

Baca Juga: PSM Makassar Resmi Lepas Wiljan Pluim, Borneo FC Full Senyum, Siap Gunakan Jasa Pemain Terbaik Liga 1 2022


Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.***

Baca Juga: AIS Forum Jadi Momentum Gerakan Bersama Bangun Ekonomi Biru

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah