Kepala Dinas DP3AKB Lotim : Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual, Harus Dihukum Maksimal

- 13 Oktober 2023, 13:56 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat. S.Kep. MM
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat. S.Kep. MM /Indobalinews

INDOBALINEWS - Para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, harus diberikan hukuman maksimal.

Kalau diberikan hukuman biasa, kata kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur, H. Ahmat. S.Kep. MM, tentu akan memunculkan kejadian serupa.

"Hukuman maksimal, tentu akan memberikan efek jera dan calon-calon pelaku lain tidak akan berani," kata H. Ahmat kepada Indobalinews, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Perundungan dan Body Shaming Jadi Topik Jumat Curhat Polsek Denpasar Utara di SMP 2

Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya Sejak Kelas 3 SD

Dasar memberikan hukuman maksimal ini, sebutnya, sudah tertera dalam UUD TPKS no 12 tahun 2022, Tentang Kekerasan Seksual yang hukumannya 15 tahun dengan denda Rp200 juta.

Bagi Ahmat, para pelaku kejahatan seksual ini, terutama anak kandung sendiri, adalah nafsu yang dimiliki oleh setan atau binatang.

Kalau mau jujur, sebutnya, anak kandung, masih berumur 4 tahun, masih tega melampiaskan nafsunya.

Baca Juga: TPA Suwung Tak Kunjung Padam, Heli Water Bombing dari Solo Tengah Diupayakan

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x