INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GTAW. Pria ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai Airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa GTAW merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps dengan lama masa pidana satu tahun.
Baca Juga: Bupati Lotim, 'Warning' Kepala OPD yang tak Hargai Undangan Wartawan
Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses pendeportasian pada 31 Oktober 2023.
Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.***
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Dimas Drajad OTW Gabung PSIS Semarang? Ini Bocorannya
Baca Juga: 1,7 T Klaim Terbayarkan dalam Jangka Waktu 1 Tahun oleh Prudential Syariah