Kesal tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria Bali Diduga Bakar Warung Ibu Tirinya, Kerugian Capai Rp150 Juta

- 14 November 2023, 19:17 WIB
Suasana setelah kebakaran warung di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa 14 November 2023.
Suasana setelah kebakaran warung di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa 14 November 2023. /Dok. Humas Polres Buleleng.

 

INDOBALINEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasada menangkap seorang pria berinisial MA (31) di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Pasalnya, MA ditangkap polisi lantaran diduga membakar warung ibu tirinya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma mengatakan bahwa MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) di Kelurahan Sukasada, Buleleng, Sabtu pagi 11 November 2023.

"Kalau menurut keterangan penyidik itu ada hubungan keluarga antara ibu tiri dan anak," kata AKP Darma, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: YandexART Produk AI untuk Bantu Pelajar dan Profesional di Industri Kreatif

Sementara, untuk pelaku sudah diamankan pada Sabtu 1 November 2023 sekitar pukul 18.30 Wita dan telah dilakukan penahanan sejak Senin 13 November 2023 oleh pihak kepolisian.

Kronologinya, pada Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, Made Supartini melaksanakan aktivitas buka warung dan berjualan seperti biasa. Lalu, pada pukul 08.00 Wita, korban Made Supartini menutup warung dan kembali pulang ke rumahnya.

Kendati demkian, sesampainya di rumah, korban menerima telepon dan mendapat info warungnya terbakar sekitar pukul 08.20 Wita. Lalu, korban beserta keluarga bergegas menuju warung atau tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Viral Lagi, Wisata Bali Dijual Murah ke Turis Tiongkok, Pengamat Pariwisata Bongkar Fakta Ini

Setelah sampai di TKP, dilihat warung sudah dalam keadaan terbakar dan korban dibantu warga masyarakat menghubungi pemadam kebakaran.

Sementara, barang-barang yang terbakar satu unit bangunan warung ukuran 3x20 meter beserta isinya. Meliputi 3 buah kasur spring bad ukuran 160x200 centimeter, barang dagangan berupa palen-palen dan sembako, dua unit kulkas, dua buah almari, surat-surat berupa BPKB sepeda motor, alat-alat rumah tangga dan pakaian sehari-hari korban dengan total kerugian sekitar Rp150 juta.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Makan Konate Dilepas, Barito Putera Incar Devid de Santana Silva

Lewat kebakaran tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dan diduga ada kesengajaan pembakaran warung dan diduga dilakukan oleh MA.

"Kasus ini masih dilakukan pendalaman dulu, mungkin berikutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

AKP Darma mengatakan, bahwa MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) yang merupakan ibu tirinya karena kesal tak dipinjami sertifikat tanah.

Baca Juga: Wujudkan Nyata Lawan TPPO, Kanim Singaraja Canangkan Desa Binaan Imigrasi Pertama di Bali

"Motif pembakarannya diduga karena kesal ke pemilik warung karena tidak dikasih meminjam sertifikat tanah. Itu yang membuat diduga pelaku ini merasa kesal," ujarnya.

MA nekat membakar warung ibu tirinya dengan menyiram warung tersebut dengan bahan bakar pertalite. 

"Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiram di warung korban kemudian membakar dengan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata," terangnya.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Motivasi Bima Sakti Bawa Timnas Indonesia Samakan Kedudukan Kontra Panama

Kemudian, saat polisi melakukan olah TKP juga menemukan sisa-sisa kandungan pertalite di warung korban dan temuan itu dijadikan barang bukti yang menguatkan jika warung korban sengaja dibakar.

"Disiramkan bensin dulu baru dengan korek api kayu, dia juga sempat membeli pertalite. Kemudian dilakukan olah TKP dari hasil lab forensik ada kandungan kimia terkait hasil kebakaran itu," tandasnya.***

Baca Juga: Serahkan 300 Pupuk Hayati Cair, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Dukung Sistem Pertanian Organik di Bali

Baca Juga: Mengangkat Kain Endek Bali Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Menjelang Pemilu 2024

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah