Pemprov Bali Apresiasi Kejati karena Tertibkan Pungli Fast Track ke Wisman

- 16 November 2023, 17:02 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis 16 November 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Dewa Made Indra saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis 16 November 2023. /Dok. Muamar.

Sementara, satu pejabat yang ditetapkan tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Kesaksian Dokter di RS Al Shifa Gaza: 'Tank Menembak Terus, Kami Menunggu Titik Akhir Bisa Bertahan atau Tidak

"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam 15 November 2023.

Agus Eka menerangkan bahwa tersangka atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Aremania Tenang, Incaran Arema FC, Julian Guevara Sudah Tiba di Indonesia

"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," terangnya.

Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya untuk saat ini statusnya masih saksi,"Yang lainnya saat ini statusnya sebagai saksi," tuturnya.

Seperti yang diberitakan, lima petugas Imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga melalukan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah