Ini 4 Prioritas Rekomendasi Hasil Rakerwil Kemenag Bali, Termasuk Percepatan Reformasi Birokrasi

- 20 Februari 2024, 15:04 WIB
Penutupan Rakerwil Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2024’ Selasa (20 Februari 2024 di B Hotel & Spa Denpasar.
Penutupan Rakerwil Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2024’ Selasa (20 Februari 2024 di B Hotel & Spa Denpasar. /Dok Full

 

INDOBALINEWS - Seluruh peserta acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bali Tahun 2024 sepakat untuk melaksanakan 4 prioritas rekomendasi hasil Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama (Rakerwil Kemenag Bali) yang baru saja ditutup pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam acara yang berlangsung di B Hotel & Spa Imam Bonjol Denpasar selama dua hari 19-20 Februari 2024 itu ada 4 hal yang diprioritaskan dalam rekomendasi pada Satuan Kerja/Unit P Prioroelaksana Teknis pada Kabupaten/Kota se Bali.

Yaitu: a. Pakta Integritas Komitmen Kerja; b. Strategi Capaian Sasaran Strategis Kementerian 2024; c. Percepataan Program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2024; dan d. Pelaksanaan Tujuh Program Outlook Kementerian Agama Tahun 2024.

Baca Juga: Liga 1 Jelang Laga Kandang Bali United VS Persis Solo, Teco: Suporter Penting untuk Kesusksesan Tim

Kakanwil Kemenag Prov. Bali Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag. M.Si dalam acara penutupan mengatakan kesiapan melaksanakan rekomendasi tersebut disampaikan seluruh peserta dengan membubuhkan tanda tangan pada ‘Berita Acara Komitmen Bersama Pelaksanaaan Hasil Rakerwil Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2024.'

Dikatannnya dengan diselenggarakannya rapat kerja wilayah ini diharapkan apa yang telah disepakati dan menjadi hasil dari pelaksanaan rapat kerja wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dapat dipedomani dan ditindaklanjuti dalam upaya untuk menyelaraskan program-program baik di lingkungan Kanwil hingga satuan kerja terkecil sesuai dengan apa yang menjadi target 7 program outlook Kementerian Agama.

Baca Juga: Hero MLBB Cici: Build Top Global End Season 31

Selain itu akan dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi hasil Rakerwil pada Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis Provinsi Bali secara berkala per 3 (tiga) bulan serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bagian Tata Usaha up. Tim Kerja Ortala dan KUB secara berkala per 3 (tiga) bulan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x