Museum dan 15 Jenis Usaha Wisata di DKI Jakarta Boleh Beroperasi

- 25 Oktober 2021, 07:42 WIB
Tim Pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipimpin Iffan Radja Memantau di Lapangan, Minggu, 24 Oktober di Jakarta.
Tim Pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipimpin Iffan Radja Memantau di Lapangan, Minggu, 24 Oktober di Jakarta. /Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

 

INDOBLINEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan jenis usaha museum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta beserta 15 jenis usaha wisata lainnya  beroperasi mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021sesuai kebijakan level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja, Minggu (24/10/2021) malam di Jakarta, dibukanya 16 jenis usaha itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Deases 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata tanggal 18 Oktober 2021.

Khusus untuk kegiatan di museum pengelolanya harus memenuhi ketentuan berikut:

Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan karyawan; Kapasitas adalah 50 persen bagi karyawan dan pengunjung; Protokol kesehatan secara ketat; Melakukan pemesanan secara online; Jarak antara pengunjung 1.5 meter; Disinfektan secara menyeluruh dan berkala pada setiap area; Jam operasional 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Prof. Musdah Mulia: Kebebasan Perempuan di Dunia Muslim Hadapi Tiga Tantangan

Mekanisme pengawasan yang dilakukan adalah selain pengelola harus membuat fakta integritas yang dapat dilihat oleh pengunjung, juga harus memiliki Satgas Covid dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu monitoring yang dilakukan oleh petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan personel TNI dan Polri juga bersama memastikan tempat usaha pariwisata menerapkan protokol kesehatan.

Adapun ke-16 jenis usaha wisata yang diizinkan buka di DKI Jakarta adalah:

Penyedia Jasa Akomodasi;

Restoran/rumah makan/kafe/bar;

Salon/barbershop;

Golf/driving range;

Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan;  Museum dan galeri;

Wisata tirta (rekreasi air di danau, laut, dan pantai);

Kawasan pariwisata/taman rekreasi;

Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center;

Akad nikah/pemberkatan /upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan;

Resepsi pernikahan di gedung pertemuan;

Pemutaran film/bioskop;

Bowling, billiard, dan seluncur;

Waterpark;

Gelanggang renang/kolam renang;

Arena permainan anak; ***

 

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x