Bertambah Tujuh, Jumlah Usaha Karaoke yang Kembali Buka di DKI Jakarta

- 20 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi Karaoke /PIXABAY.COM

Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja dalam siaran persnya Kamis, 5 November 2021 mengatakan, ketentuan yang disyaratkan dalam usaha karaoke keluarga ini adalah:

Baca Juga: Wakil Presiden Tetapkan Kota Tomohon Jadi Kota Toleransi se-Indonesia

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless);

Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas;

Baca Juga: Perbaiki Lingkungan, Presiden akan Paksa Perusahaan Sawit dan Tambang Siapkan Persemaian Bibit

Selama pembukaan uji coba, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran oleh pengelola karaoke keluarga setelah lebih dari sepekan usaha mereka dibuka dalam rangka uji coba selama level 1 PPKM.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja ketika dihubungi Indobalinews, Minggu, 14 November 2021 di Jakarta.

Menurut Iffan, semua pengelola karaoke menjalankan aturan tentang protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x