Kapolri Apresiasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Ditjen Pajak Melalui E Filing

- 8 Maret 2022, 21:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok Humas Polri

INDOBALINEWS  - Kapolri Jendral Listyo Prabowo mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan.

Menurutnya platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi Pandemi Covid-19. 

"Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan," ujar Kapolri dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Waduh! Sakit Hati Putus Cinta, Foto Syur Mantan Pacar Disebarluaskan ke Berbagai Medsos

Lebih lanjut dikatakannya dengan adanya aplikasi e-filing ini maka dimanapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien.

"Harapan kita tentunya tepat waktu," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Baca Juga: Hore! Mulai Hari Ini 8 Maret 2022 Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen, Ini Rinciannya

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Sigit seperti dalam.pernyataan resminya.

Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini. 

Baca Juga: Adu Mulut Saat Pawai Ogoh Ogoh, Putu Tikam Gede Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Sigit menyatakan, dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat.

Seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kebijakan Visa on Arrival atau VOA pada 7 Maret 2022, Khusus untuk 23 Negara Ini

"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ucap Sigit.

Oleh sebab itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak. 

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut

Polri, ditegaskan Sigit, juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya

Dengan begitu, Sigit mengungkapkan hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x