Tahukah Kamu, 'Tak Cinta Rupiah' Bisa Berujung Penjara, Begini Penjelasannya

- 19 Juli 2022, 15:57 WIB
Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang Ciri Ciri Keaslian ang RUpiah dan Pemahaman UU No 7 2011 Tentang Mata Uang" yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa 19 Juli 2022.
Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang Ciri Ciri Keaslian ang RUpiah dan Pemahaman UU No 7 2011 Tentang Mata Uang" yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa 19 Juli 2022. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. 

Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh.  Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan 'tak cinta rupiah' bisa berujung penjara.

Hal ini dikatakan oleh Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali

"Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana," ujar Bunga dalam acara "Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang Ciri Ciri Keaslian ang RUpiah dan Pemahaman UU No 7 2011 Tentang Mata Uang" yang digelar bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa 19 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Polri Janji Jaga Transparansi

 “Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x