Kegiatan Seminar Nasional ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho serta Akademisi dan Pakar Hukum Ibu Dewi Bunga.
Baca Juga: Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali
Dalam kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dan media, dierikan pemahaman secara komprehensif mengenai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan dan pengedaran uang palsu.
Disamping itu Trisno Nugroho juga memperkenalkan aplikasi ARupiah kepada masyarakat sebagai media edukasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. ***